Jakarta - wartamusisi.com, Seperti kita ketahui bersama, pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang
yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan
publik.
Royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau
pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional (LMKN).
Peraturan ini juga merupakan penguatan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dalam melindungi hak ekonomi dari
Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait.
Seperti tertuang dalam ketentuan Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta, secara
tegas telah menyebutkan bahwa pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas
suatu ciptaan maupun produk hak terkait harus meminta izin kepada
Pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk terkait.
PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas
pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Intinya, PP ini mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik
tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan
digital.
Adapun pengelolaan royalti yang diatur dalam PP ini adalah:
a) Hak ekonomi Pencipta atau pemegang hak cipta yang dikelola, meliputi pertunjukan
ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan.
b) Hak ekonomi Pelaku pertunjukan yang dikelola, meliputi penyiaran dan/atau
komunikasi atas pertunjukkan pelaku pertunjukkan.
c) Hak ekonomi Produser fonogram yang dikelola, meliputi penyediaan atas fonogram
dengan atau tanpa kabel yang dapat diakes publik.
Siapa Saja Yang Wajib Membayar Royalti
Pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang
melakukan penggunaan lagu/musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial
yang meliputi:
(a) Seminar dan konferensi komersial; (b) Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam,
dan diskotek; (c) Konser musik; (d) Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; (e)
Pameran dan bazar; (f) Bioskop; (g) Nada tunggu telepon; (h) Bank dan kantor; (i)
Pertokoan; (j) Pusat rekreasi; (k) Lembaga penyiaran televisi; (l) Lembaga penyiaran
radio; (m) Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan (n) Usaha karaoke.
Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik
Sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti, dalam PP
ini memuat tentang adanya pembangunan pusat data lagu dan/atau musik.
Di mana informasi Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik berasal dari e-Hak Cipta yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan
HAM (Kemenkumham).
Pusat data tersebut dapat diakses oleh LMKN, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik
Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.
Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi
antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.
"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya,
penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.
Ia juga menambahkan bahwa pusat data ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna
lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu
dan/atau musik yang digunakannya.
Berapa Besaran Tarif Royalti Yang Harus di Bayar?
Mengingat tahun ini belum adanya ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, maka
besaran harga tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Berikut tarif royalti bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan:
1. Di mana tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial
sebesar Rp. 500.000 per hari.
2. Untuk tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun
dengan besaran harga Rp. 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.
3. Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun
dengan besaran Rp. 180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta maupun
royalti hak terkait.
4. Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi
per tahun dengan besaran Rp. 250.000 per meter persegi pertahun untuk royalti
pencipta, serta Rp. 180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti hak terkait.
5. Besaran untuk royalti konser musik yaitu 2% hasil kotor penjualan tiket + 1% tiket
gratis.
6. Besaran untuk royalti konser musik gratis yaitu 2% biaya produksi musik.
7. Besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu
jumlah penumpang dikalikan 0,25% dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik
dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik.
8. Pameran dan bazar (Rp 1,5 juta per hari)
9. Bioskop (Rp 3,6 juta per layar per tahun)
10. Nada tunggu telepon (Rp 100 ribu per sambung telepon tiap tahun)
11. Bank dan perkantoran (Rp 6 ribu per meter persegi tiap tahun)
12. Bagi pemilik supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan,
pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya yaitu:
• Ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk
royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk
royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk
royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk
royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk
royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait)
• Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 1.500/meter (untuk
royalti pencipta lagu) dan Rp 1.500/meter (untuk royalti hak terkait)
13. Pusat rekreasi (1,3% harga tiket dikalikan jumlah pengunjung dalam 300 hari
dikalikan persentase penggunaan musik)
14. Pusat rekreasi dalam ruangan gratis (Rp 6 juta per tahun)
15. Untuk pemilik Hotel dan fasilitas hotel besaran royaltinya adalah
• Jumlah kamar 1-50 dikenakan tarif royalti Rp 2 juta/tahun
• Jumlah kamar 51-100 dikenakan tarif royalti Rp 4 juta/tahun
• Jumlah kamar 101-150 dikenakan tarif royalti Rp 6 juta/tahun
• Jumlah kamar 151-200 dikenakan tarif royalti Rp 8 juta/tahun
• Jumlah kamar di atas 201 dikenakan tarif royalti Rp 12 juta/tahun
16. Resort, hotel eksklusif dan hotel butik dikenakan tarif royalti lumpsum per tahun
sebesar Rp. 1,6 juta.
17. Untuk Bisnis Karaoke hitungan besarannya sebagai berikut:
• Karaoke tanpa kamar (Aula) Rp. 20 ribu per ruang/ hari
• Karaoke keluarga Rp. 12 ribu per ruang/ hari
• Karaoke Eksklusif Rp. 50 ribu per ruang/ hari
Dengan perhitungan 50% untuk hak cipta dan 50% untuk hak terkait.
•Karaoke kubus (Booth) perhitungannya untuk hak cipta dan hak terkait masing-masing
Rp. 300 ribu per kubus/ tahun.
18. Perhitungan Lembaga penyiaran radio yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran
berlangganan tahun sebelumnya.
19. Untuk Radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti sebesar Rp 2 juta per
tahun.
20. Perhitungan Lembaga penyiaran televisi yaitu 1,15% dari pendapatan iklan atau
iuran berlangganan tahun sebelumnya.
Dengan catatan, pembayaran untuk lembaga penyiaran televisi dibagi menjadi 3 (tiga)
kategori yaitu:
a. Televisi musik dikenakan tarif royalti 100%.
b. Televisi informasi dan hiburan dikenakan tarif royalti 50%.
c. Televisi berita dan olahraga dikenakan tarif royalti 20%.
21. Untuk Televisi lokal non komersial dikenakan tarif royalti Rp 10 juta per tahun.
Dengan hitungan pembagian Rp 6 juta untuk hak cipta dan Rp 4 juta untuk hak terkait.[Red]
Social Plugin